ArbainAn-Nawawi menjadi matan yang dihafal dalam program hafalan Mutun Tholibul Ilmi di Masjid Nabawi pada semester satu. Ada empat kitab yang dihafal pada semester ini, yaitu Qowaidul Arba, Nawaqidhul Islam, Usul Ats-Tsaltsah, dan Arbain An-Nawawi.Untuk itu, kami dari Tim Ahli Akademi Matan menerjemahkan modul ini agar bisa dimanfaatkan oleh para penghafal. Hadits Arbain kali ini menerangkan adanya wajib, haram, batasan, dan yang Allah diamkan. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah 30 ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุซูŽุนู’ู„ูŽุจูŽุฉูŽ ุงู„ุฎูุดูŽู†ููŠูู‘ ุฌูุฑุซููˆู…ู ุจู’ู†ู ู†ูŽุงุดูุฑู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูุŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ๏ทบ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ู‡ูŽ ููŽุฑูŽุถูŽ ููŽุฑูŽุงุฆูุถูŽ ููŽู„ูŽุง ุชูุถูŽูŠูู‘ุนููˆู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุญูŽุฏูŽู‘ ุญูุฏููˆู’ุฏุงู‹ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุนู’ุชูŽุฏููˆู‡ูŽุง ูˆูŽุญูŽุฑูŽู‘ู…ูŽ ุฃูŽุดู’ูŠูŽุงุกูŽ ููŽู„ูŽุง ุชูŽู†ู’ุชูŽู‡ููƒููˆู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุณูŽูƒูŽุชูŽ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุดู’ูŠูŽุงุกูŽ ุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู‹ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ู†ูุณู’ูŠูŽุงู†ู ููŽู„ูŽุง ุชูŽุจู’ุญูŽุซููˆุง ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุงยป ุญูุฏููŠู’ุซูŒ ุญูŽุณูŽู†ูŒ ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุงู„ุฏูŽู‘ุงุฑูŽู‚ูุทู’ู†ููŠูู‘ ูˆูŽุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู. Dari Abu Tsaโ€™labah Al-Khusyani Jurtsum bin Nasyir radhiyallahu anhu, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โ€œSesungguhnya Allah telah menetapkan beberapa kewajiban maka janganlah engkau menyepelekannya, dan Dia telah menentukan batasan-batasan maka janganlah engkau melanggarnya, dan Dia telah pula mengharamkan beberapa hal maka janganlah engkau jatuh ke dalamnya. Dia juga mendiamkan beberapa halโ€“karena kasih sayangnya kepada kalian bukannya lupaโ€“, maka janganlah engkau membahasnya.โ€ Hadits hasan, HR. Ad-Daruquthni no. 4316 dan selainnya [Hadits ini dikomentari oleh Syaikh Abdul Muhsin, hadits ini sanadnya terputus. Namun, hadits ini kata Ibnu Rajab punya penguat]. Keterangan hadits Farodho mewajibkan Farai-dho suatu yang wajib seperti shalat lima waktu, zakat, puasa, haji, berbakti pada orang tua, dan silaturahim. Hudud batasan berupa wajib dan haram. Untuk yang wajib tidak boleh melampaui batas. Untuk yang haram tidak boleh didekati. Wa harrama asy-yaa-a Allah mengharamkan sesuatu. Fa laa tantahikuhaa janganlah mendekatinya, artinya jangan mendekati haram seperti zina, minum khamar, qadzaf, dan perkara lainnya yang tak terhitung. Yang Allah diamkan artinya tidak dilarang dan tidak diwajibkan. Fa laa tab-hatsu anhaa janganlah membicarakannya. Yang Allah diamkan bukan berarti Allah lupa, yang didiamkan sebagai rahmat untuk makhluk agar mereka tidak merasa menjadi beban. Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa Allah mewajibkan sesuatu pada hamba. Setiap perintah adalah di tangan Allah. Syariat terbagi menjadi faraidh wajib, muharromaat yang diharamkan, hudud batasan, dan maskuut anha yang didiamkan. Allah menjadikan yang wajib itu jelas, yang haram itu jelas, batasan Allah juga jelas. Kita tidak boleh melampaui batasan Allah. Tidak boleh melampaui batas dalam masalah hukuman. Misalnya, pezina yang masih gadis dikenakan seratus kali cambukan, tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Allah disifatkan dengan diam. Hal ini berarti Allah itu berbicara sekehendak Allah, dan tidak berbicara juga sekehendak-Nya. Allah mengharamkan sesuatu menunjukkan bahwa yang haram ini tidak boleh didekati. Kita bisa mengetahui sesuatu itu diharamkan dari dalil larangan, dalil yang tegas melarang, penyebutan hukuman di dalam dalil. Apa saja yang didiamkan oleh syariat, tidak diwajibkan, tidak disebutkan batasan, tidak dilarang, maka termasuk halal. Ini pembicaraannya dalam perkara non ibadah. Sedangkan untuk perkara ibadah tidak boleh membuat syariat selain yang Allah izinkan. Allah mendiamkan sesuatu dan itu bentuk rahmat bagi hamba. Ditetapkan sifat rahmat bagi Allah. Dinafikan sifat kekurangan bagi Allah seperti lupa nisyan. Bagusnya penjelasan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan keterangan yang jelas dan pembagian yang mudah. Bagaimana hukum mencukur bulu betis? Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa rambut itu ada tiga macam, yaitu ada yang diperintahkan untuk dihilangkan, ada yang dilarang untuk dihilangkan, dan ada yang didiamkan. Rambut yang diperintahkan untuk dihilangkan adalah bulu kemaluan, bulu ketiak pada laki-laki dan perempuan, juga kumis untuk laki-laki. Namun yang tepat untuk kumis tidak dihilangkan secara total. Rambut yang dilarang untuk dihilangkan adalah jenggot pada pria karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam perintahkan untuk dibiarkan apa adanya. Rambut lainnya yang tidak ada perintah dan tidak ada larangan, ini adalah rambut lainnya yang tidak masuk dua jenis rambut di atas. Pada wanita boleh dicukur untuk tujuan untuk mempercantik diri. Pada pria, makin banyak bulu semacam ini, makin menunjukkan kejantanan. Bulu betis masuk jenis bulu yang ketiga. Lihat Syarh Al-Arbaโ€™in An-Nawawiyyah, karya Syaikh Ibnu Utsaimin. Hlm. 342-343. Kaedah dari hadits Kaedah fikih ุงู„ุฃูŽุตู’ู„ู ูููŠู’ู…ูŽุง ุณูŽูƒูŽุชูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ู ุงู„ุดูŽู‘ุงุฑูุนู ุงู„ุฅูุจูŽุงุญูŽุฉู ุฅูู„ุงูŽู‘ ูููŠ ุงู„ุนูุจูŽุงุฏูŽุงุชู ููŽุงู„ุฃูŽุตู’ู„ู ุงู„ู…ูŽู†ู’ุนู Artinya Hukum asal sesuatu yang Allah diamkan dari syariat adalah boleh mubah. Kecuali untuk masalah ibadah jika didiamkan berarti terlarang. Referensi Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arbaโ€™in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibni Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Abbad Al-Badr. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawaโ€™id min Syarh Al-Arbaโ€™in An-Nawawiyyah. Syaikh Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arbaโ€™in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Baca Juga Hadits Arbain 29 Mulianya Perkara Shalat dan Menjaga Lisan Hadits Arbain 28 Ikutilah Sunnah, Tinggalkanlah Bidah, Taatlah Pemimpin Diselesaikan di Darus Sholihin, Rabu, 8 Syakban 1441 H, 2 April 2020 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel qNLg.
  • c59wu1y6hq.pages.dev/531
  • c59wu1y6hq.pages.dev/388
  • c59wu1y6hq.pages.dev/10
  • c59wu1y6hq.pages.dev/244
  • c59wu1y6hq.pages.dev/850
  • c59wu1y6hq.pages.dev/666
  • c59wu1y6hq.pages.dev/759
  • c59wu1y6hq.pages.dev/881
  • c59wu1y6hq.pages.dev/196
  • hadits arbain ke 28